412 ASN Pemkot Bandarlampung Naik Pangkat

Jumat 22-11-2019,16:25 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Sebanyak 412 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapat kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019.

Surat Keputusan (SK) diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN dengan disaksikan seluruh Kepala Dinas, para asisten dan pejabat di lingkungan Pemkot setempat di Gedung Semergou, Jumat (22/11).

Dalam sambutannya, Herman HN berpesan agar ASN melaksanakan segala kegiatan harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

\"Kalau tidak sesuai, jangan dilaksanakan. Jangan menjadi penjilat. Kemudian setiap pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, sesuai amat. Bekerjalan lebih baik lagi. Penting juga  harus disiplin,” katanya.

Selain itu, setiap pegawai mempunyai buku catatan guna mempermudah mengingat dan menjawab pertanyaan yang diperlukan atasan. \"Tiap pegawai harus disiplin, makanya harus punya memo atau catatan,\" tandasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung Wakhidi menyebut, kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 berdasarkan kewenangan presiden terdiri dari golongan 4C sebanyak 10 ASN, golongan 4B (61) dan golongan 4A (58).

Sedangkan, kewenangan Wali Kota untuk golongan 3D sebanyak 250 ASN, golongan 2D (28) dan golongan 1D (5) ASN.

\"Penyerahan SK ini baru diserahkan, karena SK golongan 4C baru kita terima pada 8 Oktober 2019 dan 4B pada 9 Oktober 2019 dari kepresidenan dan kegubernuran,\" jelasnya.

Sedangkan bagi golongan dibawah kewenangan wali kota sudah diterima sejak September 2019. \"Atas intrukai waki kota, diminta agar penyerahan SK dilaksanalan secara serempak, makanya hari ini baru terlaksana,\" tandasnya. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait