RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Lampung Barat, menggelar hearing tertutup membahas dugaan penyimpangan dana desa (DD) Pekon Pajaragung, Kecamatan Belalau, Rabu (30/9).
Ketua Komisi I Untung mengatakan, mereka berhak menggelar hearing tertutup. ”Kita punya hak untuk menggelar rapat tertutup. Ini rapat intern,\" kata Untung kepada wartawan.
Rapat tersebut membahas kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan Pj. Peratin Pajaragung Sahperi.
Yakni PPh, PPN dan pajak daerah ke kas umum negara dan daerah. Baik yang telah dipungut maupun belum dipungut sebesar Rp50 juta lebih. Kemudian mengembalikan dana desa sebesar Rp262 juta lebih ke rekening kas Pekon Pajaragung.
Sementara, hearing tertutup tersebut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar yang juga mantan anggota DPRD Zeflin Erizal.
Ia turut mempertanyakan komisi I yang tidak memperkenankan wartawan untuk meliput kegiatan tersebut.
”Kan, sudah jelas persoalan yang dibahas. Kerugian negara yang harus dikembalikan sudah diketahui masyarakat banyak. Bahkan yang bersangkutan sudah diberi waktu untuk mengembalikan dan itu tidak dilakukan. Lalu, apa lagi yang perlu dirahasiakan,\" tanya Zeflin.
\"Meskipun mempunyai kewenangan untuk menggelar hearing tertutup, tetapi ini persoalannya bukan internal di DPRD. Memang sudah diketahui masyarakat banyak. Jangan sampai ada masyarakat yang berprasangka buruk,\" tegasnya. (lus/ais)