Ah, Hanya Empat Batang, Penebang Pohon di HKm Diberi Sanksi Ringan

Rabu 18-09-2019,18:55 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syaiful Bachri telah memerintahkan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II Liwa Lampung Barat (Lambar) untuk menindaklanjuti dugaan pembalakan liar di hutan lindung (HL) Register 44B Selingkutilir, Pekon Sindangpagar Kecamatan Sumberjaya. Lokasinya masuk kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rukun Lestari. Syaiful Bachri mengatakan, ia telah meminta kepada tim untuk turun ke lokasi penebangan. Namun dirinya belum mendapat laporan. ”Iya, saya sudah minta kepada KPH II Liwa untuk turun mengecek lokasi. Tapi saya belum menerima laporan, apa hasilnya,” kata Syaiful. Sementara, Kanit Polhut KPH Wilayah II Liwa Bambang Irawan menyatakan, penebangan pohon tersebut sudah menyalahi aturan. Namun begitu, tidak ada tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku. Menurut Bambang, secara prosedural, penebangan pohon dalam HKm yang sedianya dikelola masyarakat merupakan pelanggaran. Sebab dalam panduannya, pengelola hutan dianjurkan untuk melakukan penanaman. Bukan penebangan. “Kejadian di HKm Rukun Lestari tersebut telah diproses. Pemilik lahan yang melakukan penebangan diminta menanam kembali di lokasi pohon yang ditebang,” kata Bambang. Sanksi tersebut merupakan peringatan. Sebab dari hasil pemeriksaan, hanya empat batang pohon yang masuk zona Hkm ditebang. Posisinya berada di areal perkebunan kopi penebang dan sekitar patok pinggiran jalan lintas kecamatan Sumberjaya-Pagadewa. \"Kami amati, penebangan itu karena pemilik lahan kebablasan saja. Sebab posisi kayu dalam kebunnya yang berada persis di pinggir jalan. Karena itu, kami imbau kepada ketua kelompok untuk membuat surat pernyataan penanaman kembali,\" tegasnya. Diketahui, Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rukun Lestari di Register 44B Selingkut Ilir, Pekon Sidangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat menjadi sasaran penebangan. Ini terlihat dari potongan kayu yang nampak masih basah. Artinya, penebangan tersebut belum lama dilakukan. Lokasi di antara patok pembatas hutan yang tertera tulisan HL yang kini telah menjadi areal perkebunan kopi menguatkan dugaan adanya penebangan pohon oleh oknum tidak bertanggung jawab. Menurut Roni, warga setempat, penebangan terjadi sekitar satu bulan lalu. Namun ia tidak mengetahui siapa yang melakukan kegiatan tersebut. Begitu juga kayu hasil tebangan yang sudah tidak ada. \"Ada kemungkinan penebangan dilakukan sore hari. Bisa jadi untuk mengelabui petugas. Saat pagi, kayu sudah tidak ada,\" kata Roni. Jika dilihat dari garis lurus patok pembatas hutan, beberapa pohon yang ditebang ini masuk dalam kawasan Register. \"Kita lihat, di sepanjang patok ini, kayunya sudah ditebang. Itu masuk dalam hutan kawasan,” bebernya. Terpisah, Pemangku Selingkut Ilir Rusidana mendampingi Peratin Sidangpagar Supani mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab aktifitas penebangan itu. Ia membenarkan titik penebangan ada di perbatasan hutan. \"Iya, lokasi penebangan itu di perbatasan hutan marga dengan HKm,\" kata Rusidana. Ketua Kelompok HKm Yunadi mengungkapkan, penebangan pohon di areal tersebut dilakukan oleh pemilik lahan yang bernama Aslimin. Namun penebangan dilakukan hingga kawasan register. \"Setelah saya tahu ada penebangan oleh pemilik lahan, dia langsung diingatkan. Sebab beberapa kayu yang ditebang ada di garis perbatasan. Jadi saya kira ini bukan unsur kesengajaan. Tapi karena memang masih di areal kebunnya,\" kata Yunadi. (ius/nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait