Ajukan Justice Collaborator, JPU KPK Tuntut Syahroni 5 Tahun Penjara

Rabu 19-05-2021,14:51 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan Justice Collaborator (JC) terdakwa Syahroni. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, sebelum membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Syahroni, pihaknya menyampaikan apabila terdakwa telah mengajukan untuk ditetapkan sebagai JC, berdasarkan sema nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana mister blower dan saksi pelaku yang bekerjasama. \"Didalam tindak pidana tertentu. Dimana didalam sema tersebut diatur secara jelas mengenai kriteria orang diberikan status sebagai JC, dimana kriteria tersebut adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang ia lakukan nya,\" katanya, Rabu (19/5). Lalu juga memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti yang sangat signifikan mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. \"Mengembalikan aset aset suatu tindakan pidana,\" kata dia. Lanjut Taufiq, berdasarkan fakta persidangan itu maka JC yang diajukan oleh Syahroni memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagai tertuang didalam surat pimpinan KPK. \"Terkait penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atas nama terdakwa Syahroni,\" jelasnya. Selain itu lanjut Taufiq lagi, ada beberapa hal-hal yang mempertimbangkan kenapa pihaknya memberikan tuntutan terhadap terdakwa Syahroni. \"Yakni hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, polusi dan nepotisme,\" ucapnya. Dan hal yang meringankan, terdakwa Syahroni bersikap sopan dan belum pernah dihukum. \"Lalu juga terdakwa memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap pelaku lainnya,\" ungkap dia. Oleh karena itu, JPU KPK Taufiq pun meminta kepada majelis hakim agar memutuskan menyatakan terdakwa Syahroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tipikor sebagaimana diatur diancam pidana pasal 12 hurf a UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. \"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa membayar up sejumlah Rp303,6 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti hartanya disita oleh jaksa. Dan kalau hartanya tidak cukup akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait