Akhirnya, Buronan Kasus Curas Tujuh TKP Diringkus

Minggu 15-09-2019,14:27 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polres Tulangbawang (Tuba) bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) Alamsyah (38), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Tersangka merupakan buronan kasus Curas dengan Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan merupakan residivis empat kali pada kasus serupa. Ia ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunungagung sekira pukul 20.00 WIB, Sabtu (14/9)

Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Bonandi, warga Kampung Toto Makmur, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tuba Barat.

“Aksi curas yang dialami korban terjadi 5 Desember 2013 sekira pukul 02.30 WIB, TKP di rumah korban sehingga mengalami kerugian uang tunai senilai Rp26 Juta,” kata AKP Sandy, Minggu (15/9).

Menurutnya, dalam aksi tersebut pelaku berjumlah tiga orang masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur dan menodongkan senpi (senjata api), kemudian korbannya diikat dalam kamar. Usai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.

“Hasil interogasi yang dilakukan petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku melakukan aksi curas di rumah korban bersama dengan dua orang rekannya berinisial AG yang sudah meninggal dunia dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman,” tandasnya.

Selain melakukan aksi kejahatan di rumah korban, sambung Sandy, pelaku ini juga mengaku pernah 6 kali melakukan aksi curas, 5 kali di wilayah hukum Polres Tuba dan satu kali di daerah Bengkulu.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(fei/rls/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait