Alay Ditangkap di Bali saat Sedang Makan di Restoran Hotel

Rabu 06-02-2019,18:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Buronan kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dikabarkan ditangkap di sebuah hotel di Bali, Rabu (6/2). Alay yang divonis 18 tahun penjara ini diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Alay ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa, Bali.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ari Wibowo membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejati Bali.

\"Terkait dengan informasi tertangkapnya buronan Alay di Bali saat ini kami masih koordinasi dengan Kejati Bali,\" kata Ari saat dikonfirmasi.

Sayang, dia belum bisa merinci lebih jauh terkait kronologis penangkapan. Sebab, pihaknya juga belum mengetahui persis kejadian itu. \"Untuk info lebih lanjutnya akan kami sampaikan,\" pungkasnya.

Bos Tripanca Group ini ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Novotel, Tanjung Benoa, Badung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Edwin Beslar seizin Asisten Bidang Intelejen Kejati Bali Bayu Arianto, menjelaskan terpidana 18 tahun penjara kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 ini ditangkap saat sedang makan bersama di restoran hotel.
“Kami dapat informasi terpidana ada di Bali. Kemudian kami mengikutinya. Kami kemudian melakukan penangkapan saat terpidana bersama keluarga makan di restauran hotel,” terang Edwin sebagaimana dilansir radarbali.jawapos.com. Lebih lanjut, kata Edwin pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 lalu itu ditangkap tanpa perlawanan. “Terpidana tiba di Bali siang hari ini bersama anak dan menantunya melalui jalur darat dari Jember. Mereka hanya transit di Bali dan tujuan selanjutnya akan ke Lombok,” ungkapnya. Menurut Edwin, selain kasus korupsi APBD, dari catatan lain, Alay juga menjadi buron atas kasus pembobolan bank. “Pimpinan sudah berkoordinasi, sekarang kami masih menunggu untuk proses penjemputan ke Bali dan tim dari Lampung sudah berangkat ke Bali,” ujarnya. Selain itu, masih kata Edwin, Alay yang merupakan bos Tripanca Group ini pada tahun 2012 lalu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) 2008-2009 senilai Rp119 miliar. Kaitan dengan hukuman penjara untuk kasus perbankan, Alay seharusnya bebas pada 18 Mei 2013. Tak terima vonis tersebut, ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Namun, Pengadilan Tinggi Lampung pada Februari tahun 2013 justru menguatkan putusan PN. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tanjungkarang pada tahun 2014 mengajukan kasasi ke MA. MA pun menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara. Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara murah. Alay kabur dan akhirnya baru ditangkap di Bali. (nca/net/sur)
Tags :
Kategori :

Terkait