Signifikan, Tahun Ini Perceraian di Lamteng Sentuh 1.439 Perkara

Jumat 18-09-2020,06:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus perceraian di Lampung Tengah terbilang tinggi. Tercatat, Pengadilan Agama Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, telah menerbitkan 1.439 akta cerai selama 2020. Hakim Umat PA Kelas II B Gunungsugih Rio Satria merinci, selama 2020 ada 1.713 perkara gugatan yang masuk, 218 perkara permohonan, dan 1 perkara gugatan sederhana. Kemudian perkara tersisa 2019 ada 78. Rinciannya 76 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Jumlah perkara yang diputus pada 2020, kata Rio, ada 1.530 perkara gugatan, 202 perkara permohonan, dan 1 perkara gugatan sederhana yang dalam hal ini gugatan ekonomi syariah. Dari perkara ini ada yang berhasil dimediasi. Yakni mediasi akta perdamaian 2 perkara, kesepakatan perdamaian sebagian 2 perkara, kesepakatan cabut perkara 1. Kemudian yang tak berhasil dimediasi ada 104 perkara dan 3 perkara mediasi tak dapat dilaksanakan. Totalnya ada 112 perkara. Untuk perkara isbat, kata Rio, ada 89 permohonan isbat nikah. Kemudian dispensasi nikah karena ada perubahan UU Perkawinan. Usia perkawinan laki-laki dan perempuan harus usia 19 tahun ada 123 perkara. Rio melanjutkan, cerai gugat mendominasi --sebanyak 1.315 perkara dibandingkan cerai talak 389 perkara. \"Akta cerai yang telah diterbitkan selama 2020 ada 1.439. Faktor perselisihan dan pertengkaran mendominasi perceraian. Yakni 893 perkara atau 62,05 persen. Sisanya banyak faktor, termasuk masalah ekonomi,\" ujarnya. Permohonan perceraian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, kata Rio, ada 26 perkara. \"Cerai gugat 18 perkara dan cerai talak 8 perkara. Jadi 26 perkara. Sisa permohonan perceraian ASN 2019 ada 2 perkara. Biasanya yang mengajukan perceraian sudah sama-sama sepakat,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait