Kejati Lampung Buru Dua Tersangka Korupsi PT LJU

Senin 06-12-2021,06:29 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu dua tersangka, terkait korupsi BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Lampung) PT Lampung Jasa Utama. Kedua tersangka yang diburu itu yakni AJU selaku Direktur Utama dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pemburuan dua tersangka itu lantaran keduanya tak kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik. Untuk itu pihaknya akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dua tersangka itu. \"Saat ini pihak penyidik Pidsus (Pidana Khusus) dan bagian Intel sedang mengkaji itu. Setelah dikaji baru dikeluarkan nota dinas. Jadi kita lihat nanti,\" katanya, Minggu (5/12). Selain itu, tak kooperatifnya para tersangka itu nantinya akan menjadi faktar untuk jaksa mengajukan tuntutan langsung. Yang di mana nantinya akan memberatkan para tersangka ini. \"Pengumuman ke media massa pun sudah kita lakukan. Jadi ya walaupun mereka tidak ada kita tetap akan menjalankan sidangnya,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait