Beri Upah Rp 5 Ribu, Seorang Pria Tegar Mencabuli Tetangga yang Masih Berumur 10 Tahun
Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP EDY JUARSYAH menjelaskan kepada wartawan membenarkan telah mengamankan Pelaku Se (38) warga Abung Tinggi Personil Polsek Bukitkemuning.
"Petugas kita berhasil mengamankan serorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur," ujarnya.
"Dengan bukti dasar laporan- LP/ B / 54 / VIII/ 2024 /SPKT/ POLDA LPG/RES LU/ SEK BUKIT KEMUNING, tanggal 02 Agustus 2024 dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tempat kejadian ya diwikayah hukum Polsek Bukit Kemuning,” sambung Edy.
BACA JUGA:DPRD Mesuji Paripurna Kemerdekaan RI
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, 8 Dinas di Tulang Bawang Akan Dirampingkan
Sementara orang tua korban Fe melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya Se berusia 10 tahun dengan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira Jam 01.00 wib, pelaku dengan tega mencabuli buah hatinya.
Lanjut Edy, pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin menemui orang tua (ayah, Red) dari korban, namun pada saat itu ayah korban sedang tidak berada di rumah.
Kemudian saksi membukakan pintu dan mengajak terlapor mengobrol di teras rumah, selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk membeli rokok ke warung yang jarak nya kurang lebih sejauh 500 meter dari rumah korban.
Saat itu pelaku meminjamkan sepeda motor milik pelaku, lalu saat saksi pergi keluar untuk membeli rokok saat itulah, pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendekati korban yang sedang tidur bersama dengan ibu korban (pelapor, Red) di ruang keluarga.
BACA JUGA:Kecewa Lantaran Gaji Tidak Dibayarkan, Mantan Supir Curi Mobil Majikan
BACA JUGA:Penghargaan Achmad Bakrie Kembali Digelar, Inilah Sejumlah Tokoh Ternama yang Memenangkannya
"Dan lalu kemudian pelaku menciumi kaki korban dan saat itu, korban terbangun namun pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah) dan saat itu korban menolak sambil menahan tangis dikarenakan takut dengan pelaku," beber Kapolsek.
Meski begitu, lanjutnya, pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban dan saat itu, korban membrontak langsung duduk dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban kearah luar rumah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: