RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174/1999 tentang Remisi diminta untuki dikaji atau direvisi. Tuntutan tersebut ternyata disetujui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Sebaiknya Keppres Nomor 174/1999 dikaji untuk dilakukan revisi secara substansi. Ada protes juga ini revisi basa-basi. Memang begitu sejak 1999, jadi itu yang kami pedomani,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham, Sri Puguh Budi Utami, Jumat (8/2). Ia mengatakan, berdasarkan keppres tersebut, pengajuan remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sesuai prosedur. Namun, setelah muncul protes dari berbagai pihak terkait remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk melakukan kajian yang melibatkan akademisi. Berdasarkan keppres tersebut, narapidana dapat diberikan remisi perubahan pidana semur hidup ketika sudah menjalani paling tidak lima tahun masa pidana dan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Ada pun I Nyoman Susrama telah menjalani 10 tahun masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama di lapas. Kasus tersebut juga menjadi pembelajaran untuk Ditjen PAS dan jajaran agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengusulkan remisi kepada narapidana dengan kasus berat. “Ini menjadi satu momentum bagi kami dan disampaikan kepada jajaran ketika ada perkara yang menarik perhatian masyarakat untuk hati-hati melihat berbagai aspek untuk dipertimbangkan untuk diusulkan,” ujar Utami. Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Anggono, mengatakan, Keppres 174/1999 tentang Remisi harus segera direvisi karena mengubah konsep remisi dari pengurangan masa pidana menjadi perubahan pidana. Selain itu Keppres 174/1999 seharusnya sudah diganti menjadi Peraturan Presiden, berdasarkan ketentuan pasal 35 PP 28/2006 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai remisi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.(ant/fin/kyd)
Kemenkumham Dukung Revisi Keppres Remisi
Sabtu 09-02-2019,09:07 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,05:54 WIB
Apple Uji Kamera 200 MP untuk iPhone, Upgrade Besar Tapi Diperkirakan Baru Hadir 2028
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:19 WIB
Aksi Blokir Rel Kereta Api, Polresta Bandar Lampung Periksa 8 Orang
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,16:05 WIB
Jaga Pasokan Listrik Selalu Stabil, Polres Tulang Bawang Amankan Objek Vital di Daerah
Selasa 31-03-2026,15:59 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 20 Pejabat Dilantik
Selasa 31-03-2026,15:08 WIB