RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandarlampung segera melakukan pra rekonstruksi, terkait perkara yang menjarat Arfan, oknum ASN yang viral usai mengamuk di lapak penjual bubur ayam, beberapa waktu lalu. Ya, Arfan dilaporkan Ramadhiyan Eka Saputra alias Ustad Royan, sesama konsumen bubur ayam setelah mengamuk di Jl. ZA. Pagar Alam, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pra rekonstruksi tersebut digelar untuk menentukan pasal tindak pidana yang mungkin telah dilanggar Arfan. Saat ini, pihaknya telah menjadwalkan pelaksnaan pra rekonstruksi tersebut agar dapat dilakukan sesegera mungkin. “Pra rekonstruksi itu akan dilakukan untuk membantu anggota menentukan pasal mana yang tepat. Apakah itu pasal 335 KUHP atau jika ada pasal lainnya,” katanya. Hal lain yang disampaikan Resky, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Arfan sempat membatah tuduhan bahwa dirinya telah melemparkan batu ke arah pelapor. Hal tersebut disampaikan Arfan dalam sesi klarifikasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sementara, terlapor (Arfan, red) membantah bahwa sudah melemparkan batu. Maka kita gelar pra rekon tersebut untuk melihat fakta kejadian di lapangan,” tandasnya. Diketahui, perselisihan antara Arfan dan Royan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam itu bermula saat Arfan mengamuk di lapak bubur ayam, di Jl. ZA. Pagar Alam, Bandarlampung, 12 Agustus, lalu. Hal itu dipicu lantaran bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang. Emosi, Arfan lantas marah-marah pada pegadang bubur. Melihat hal tersebut, Royan yang saat itu juga sedang membeli bubur ayam lantas menegur Arfan karena merasa tindakan Arfan tersebut tidak pantas. Namun, Arfan justru tersinggung dan semakin naik pitam. Aksi Arfan yang sedang mengamuk itu sempat viral di media sosial, setelah Royan merekam kejadian tersebut menggunakan kamera ponselnya. Dalam video tersebut, Arfan sempat membuat gestur seolah melemparkan sesuatu pada Royan. Usai kejadian tersebut, Royan kemudian memutuskan melaporkan Arfan ke Polresta Bandarlampung atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. (ega/sur)
Apa Kabar Perkara ASN Viral? Ini Penjelasan Kasatreskrim
Minggu 22-08-2021,18:11 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-08-2024,09:04 WIB
Daftar Jaksa yang Promosi Jabatan Jadi Kajari Dalam Mutasi Kejaksaan Agustus 2024, Empat Masuk Lampung
Rabu 14-08-2024,10:50 WIB
Sudah Hadir di Indonesia, Oppo A3X Masuk HP Low Bugdet Terbaru Dengan Snapdragon 6s Gen 1
Rabu 14-08-2024,10:18 WIB
Lima Jenderal Jadi Kapolda Termuda di Indonesia, Satu Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri Juli 2024
Selasa 13-08-2024,21:12 WIB
Cerita Inspiratif Nabila, Mahasiswa Terbaik 1 Wisuda Unila Periode VII 2023/2024 : Aktif Ikuti Lomba
Rabu 14-08-2024,10:59 WIB
Cafe Otentik Modern dekat Ciplaz Lampung, Keseruan Acara di Eltsania Cafe & Resto di Bandar Lampung
Terkini
Rabu 14-08-2024,20:16 WIB
Korban Penyanderaan di Kotabumi Tidak Ada Biaya Perobatan, Pemkab Lampura di Minta Beri Bantuan
Rabu 14-08-2024,20:01 WIB
DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Akhirnya Diamankan
Rabu 14-08-2024,19:55 WIB
Rekomendasi Tablet Honor Murah Terbaru Dalam Seri Honor Pad X8a, Intip Performanya
Rabu 14-08-2024,19:33 WIB
Polda Lampung Gelar Simulasi Pengamanan Kota
Rabu 14-08-2024,19:20 WIB