Khamami Belum Nyatakan Sikap atas Putusan 8 Tahun Penjara Terhadapnya

Selasa 10-09-2019,17:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah diputus bersalah dan divonis penjara selama 8 tahun, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, yakni Khamami belum menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima. \"Kalau saat ini upaya banding belum ada keputusan dari beliau (Khamami, red),\" ujar Firdaus, yang merupakan kuasa hukum dari Khamami kepada radarlampung.co.id, Selasa (10/9). Menurut Firdaus -sapaan akrabnya- dengan hasil putusan itu, ia juga belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari Khamami yang merupakan Bupati Nonaktif Mesuji. \"Sampai saat ini beliau masih akan berunding terlebih dahulu dengan keluarganya. Apakah nanti akan menerima atau banding, beliau masih belum bisa memutuskan,\" jelasnya. Firdaus menambahkan, majelis hakim dalam hal ini yang telah memutus Khamami juga memberikan waktu selama 7 hari untuk kliennya tersebut melakukan pikir-pikir dahulu. \"Artinya kita lihat saja nanti sampai Kamis (12/9),\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, yakni Khamami dan Taufik Hidayat diputus berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9). \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu yakni Khamami selama 8 tahun kurungan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,\" ujarnya. Selain itu, Khamami juga dijatuhi hukuman tambahan dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan selama persidangan sebesar Rp50 juta sehingga menjadi Rp250 juta. \"Apabila dalam satu bulan dalam ketentuan hukum tetap maka jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar. Dan apabila harta benda yang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" ungkapnya. Tidak hanya itu, Bupati Nonaktif Mesuji itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. \"Setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya,\" tuturnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait