Tak Bergerak, Hendra Tetap Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Kamis 27-02-2020,17:33 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Hendra Wijaya Saleh alias Eeng Divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (6/2).

\"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Hendra secara sah dan bersalah melakukan korupsi berkelanjutan. Dengan ini, terdakwa divonis dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan,\" ujarnya.

Menurut majelis hakim, terdakwa Hendra terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

\"Hal yang memberatkan terdakwa iyalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan iyalah terdakwa kooperatif dalam persidangan,\" kata majelis.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sama hal apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi dengan kurungan penjara yang sama. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait