radarlampung.co.id - Penetapan calon anggota legislatif, baik tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota se-Lampung bakal dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Di mana BRPK ini akan dikeluarkan 1 Juli mendatang.
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan mengatakan, Senin (10/6) KPU akan menetapkan hasil pemilu khusus Pileg sesuai tingkatan. Namun itu masih harus menunggu MK mengeluarkan BRPK.
\"Iya jadi nanti penetapannya usai MK mengeluarkan BRPK. Baru jika tidak ada perkara yang diproses maka KPU setempat bisa melakukan penetapan parpol terpilih,\" kata Fauzan, Senin (10/6).
Namun, lanjutnya, jika tingkatan pemilihan tersebut terdapat gugatan maka penetapan menunggu hingga permohonan selesai disidangkan. Sesuai jadwal, BRPK peserta pemilu akan keluar pada 1 Juli mendatang. Artinya, penetapan dapat dilakukan 3 hari kemudian. \"Kalau tidak ada yang masuk dalam BRPK ya bisa ditetapkan,\" sambung Fauzan.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menambahkan, maksimal 3 hari setelah MK menyeluarkan BRPK, kemungkinan penetapan hasil pemilu 2019 bisa dilakukan paling lambat 3 hari setelahnya.
\"Kemungkinan (penetapan) pada 4 Juli 2019 bagi yang tidak ada permohonan gugatan,\" pungkasnya. (rma/kyd)