Tak Mampu Bayar Cicilan Motor, Doci Nekat Buat Laporan Palsu

Kamis 13-06-2019,15:24 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankanDoci Herdiyanto (28). Warga Desa Suka Jaya RT 001 RW 001 Kecamatan Sungkai Jaya Atersebut diamankan karena dugaan penbuatan laporan palsu kepolisian.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, peristiwa berawal pada 11 Juni 2019 sekitar pukul 13.25 WIB. Kala itu, tersangka mendatangi kantor polisi Polres Lampura untuk membuat laporan. 

\"Pelaku mengaku telah menjadi korban curas (pencurian dengan kelerasan, red),\" kata Kapolres, Kamis (13/6).

Dalam keterangannya, lanjut Budiman, tersangka mengaku nenjadi korban kejahatan oleh dua orang tidak dikenal menggunakan golok di jalan Desa Cempaka. Akibat peristiwa itu dirinya kehilangan satu unit sepeda motor  Beat BE 3659 KT.

Menanggapi laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di lapangan polisi justru menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi  penyidik, akhirnya pelaku mengaku telah membuat laporan palsu modusnya sebagai korban curas. 

\"Pelaku mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah dijual dengan harga lima juta tupiah, pelaku melaporkan peristiwa tersebut untuk mendapatkan STPL guna untuk mengurus klaim Asuransi dan menghentikan angsuran kredit sepeda motor miliknya,\" terang Budiman.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

\"Untuk mempertangung jawabkan perbutannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 220 KUH Pidana dengan penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" ungkap Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait