Tak Setor Hasil Penjualan, Karyawan Indomaret Ditangkap di Batam

Senin 09-09-2019,13:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepercayaan yang diberikan kepada Anggi Mirayandi (30), warga Desa Mulyaasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat, disalahartikan. Karyawan Indomaret ini ditangkap polisi karena menggelapkan uang setoran dan kabur ke Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kaposek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka ditangkap di kontrakannya, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Kita tangkap tersangka di Kota Batam berdasarkan laporan korban Priyo Susilo (31), warga Perum Bumi Sukarame Asri Blok A No. 20, Kec. Sukarame, Bandarlampung, Selasa (23/5). Uang setoran Indomaret di Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, digelapkan sebesar Rp101.224.800,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, tersangka Anggi tidak menyetorkan uang hasil penjualan tanggal 20, 21, dan 22 Mei 2019. \"Uang setoran seharusnya dikirimkan ke kantor via mobil, Rabu (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Nyatanya uang Rp101.224.800 tak disetorkan. Tersangka kabur sehingga dilaporkan ke polisi,\" ujarnya. Penangkapan tersangka, kata Edi, berawal ketika pihaknya mendapat informasi Anggi ada di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. \"Kita koordinasi dengan Polsek Bengkong. Kita tangkap tersangka di kotrakannya tanpa perlawanan,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait