Tak Terima Diputus Kontrak Sepihak, Dua Buruh asal Way Kanan Mengadu

Senin 02-03-2020,15:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Tak terima diputus kontrak secara sepihak, dua orang buruh yang bekerja di PT PLP PAPM Lampung Way Kanan memprotes keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan melalui pihak outsourcing yakni PT Rajawali Duta Pertiwi.

\"Saya keberatan atas pemberhentian atas diri saya tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan diketahui sudah jelas masa kontrak masih panjang sampai bulan April 2020,\" ujar salah satu karyawan bernama Frenda (25), Senin (2/3).

Hal yang sama dikatakan oleh Rio Anggara rekan sejawatnya, dimana dirinya mengatakan, bahwa gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan pemerintah. \"Apalagi tunjangannya juga tidak ada. Saya juga tidak tahu bagaimana sistem pembayaran kerja perusahaan ini. Karena tidak transparan,\" bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan Ari Antoni Thamrin menegaskan, pihaknya akan segera melakukan kroscek ke perusahaan tersebut Atas kejadian yang menimpa kedua buruh itu.

\"Terus terang kami baru mendengar isu ini. Saat ini masih menunggu laporan resmi dari kedua orang yang infonya dilakukan PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut, untuk itu sementara ini saya belum bisa memberikan statemen secara luas,\" pungkasnya. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait