RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, terkait adanya dugaan jual beri perkara yang menyangkut oknum jaksa A. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil Jaksa A maupun terhadap DS yang disebut menego harga perkara. \"Dari pertemuan itu memang benar ada pertemuan antara Jaksa A dan DS sebanyak empat kali. Baik dilingkungan kantor maupun diluar Kantor Kejati Lampung,\" katanya, Senin (1/11). Akan tetapi lanjutnya, pertemuan tersebut atas keinginan DS sendiri. Dengan maksud meminta bantuan kepada Jaksa A agar hukuman suaminya diringankan. \"Setiap kali Desi Sefrilla bertemu dengan Jaksa A, Desi selalu berusaha untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A dengan harapan hukuman suaminya diringankan, namun Jaksa A selalu menolak pemberian uang tersebut,\" kata dia. Setelah itu pada Jumat tanggal 4 September 2021, DS mendapat pesan Whatsapp (WA) dari nomor 08789199xxxx yang mengaku Jaksa A dan meminta agar DS mentransfer uang sebesar Rp30 juta. Karena akan bertemu dengan Hakim Surono setelah salat Jumat. \"Setelah itu DS mentransfer uang itu melalui mobile banking ke rekening atas nama Abdul Rahman. Usai di transfer dirinya pun mengirimkan buktinya ke nomor yang diduga milik Jaksa A,\" jelasnya. Untuk memastikan bahwa orang tersebut adalah Jaksa A, DS menelpon namun tidak diangkat. Bahwa berdasarkan informasi dari suami DS, terpidana CF, sekitar bulan September 2020 pada saat Jaksa A mengambil tahanan di Polsek Kemiling, CF bertemu dengan Jaksa A dan menanyakan apakah Jaksa A meminta transfer uang sebesar Rp30 juta dari DS istrinya. \"Lalu Jaksa A mengatakan tidak pernah menerima transferan, sehingga CF menyarankan agar DS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres,\" bebernya. Lalu maksud DS membuat laporan ke Polres Pringsewu adalah karena DS merasa ragu dan merasa ditipu oleh orang yang mengatasnamakan Jaksa A. \"Berdasarkan kesimpulan dari pertemuan itu, di temukan adanya pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh Jaksa A, karena Jaksa A telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan DS di luar sidang pengadilan. Dan hal tesrsebut tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Aswas Kejati Lampung Periksa Oknum Jaksa, Ini Kesimpulannya
Senin 01-11-2021,17:43 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-08-2024,10:08 WIB
Demokrat Dikabarkan Usung Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024, Sekretaris Gerindra: Tunggu Jam 18.00
Kamis 15-08-2024,18:45 WIB
Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Kamis 15-08-2024,14:16 WIB
Pemkab Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pemantauan Warga Negara Asing, Ini Sasarannya
Kamis 15-08-2024,13:57 WIB
Final, Gerindra Usung Duet Nanda Indira–Antonius untuk Pilkada Pesawaran 2024
Terkini
Jumat 16-08-2024,07:09 WIB
Harga Low Budget, Cek Perbandingan Spek Antara Oppo A3x dan Itel P65 Terbaru 2024, Mana yang Lebih Oke?
Jumat 16-08-2024,06:32 WIB
Pimpin Kontingen Olimpiade Paris, Anindya Bakrie Berhasil Jawab Tantangan Ayah
Jumat 16-08-2024,06:08 WIB
Daftar Terbaru Kapolda di Indonesia, Akpol 1991 Bhara Daksa Mendominasi
Kamis 15-08-2024,21:01 WIB
Optimalkan Persiapan Fisik, Atlet Dance Sport Lampung Optimis Mendulang Medali di PON XXI
Kamis 15-08-2024,20:41 WIB