Tangan Diborgol, Dua Tersangka Suap Infrastruktur Mesuji Segera Disidang

Senin 08-04-2019,12:36 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji berlanjut ke meja hijau. Dua tersangka dalam kasus ini, Azis Sibron dan Kardinal, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4). Pantauan radarlampung.co.id, keduanya tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 12.10 WIB. Keduanya mengenakan rompi kuning bertulisan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengna lengan terborgol. Keduanya dibawa menuju ke ruang tahanan terlebih dulu untuk menunggu jadwal sidang. Saat ditanya terkait kesiapannya menjalani sidang dakwaan ini, Aziz Sibron hanya tersenyum dan mengatakan apabila ia siap. \"Insya Allah siap,\" ucap pengusaha konstruksi ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, sidang ini ditunda sampai siang dikarenakan pesawat yang ditumpangi oleh tim nya sempat delay. \"Ya jadwalnya pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun karena ada gangguan cuaca terpaksa di delay,\" ujar Wawan kepada radarlampung.co.id, melalui sambungan telpon. Selain Azis Sibron dan Kardinal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik  sebagai tersangka, adik Bupati Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Azis Sibron dan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu. Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari pengusaha Azis Sibron lewat perantara. KPK RI menduga, uang tersebut adalah fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait