Komnas PA Ingin Pelaku Dihukum Kebiri

Kamis 21-10-2021,16:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur oleh AF (40), warga Perumahan BKP, Kemiling beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung. Ketua Komnas PA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa berpendapat, pelaku pantas diberikan hukuman kebiri. Mengingat perbuatan pelaku tersebut akan memberikan trauma mendalam kepada korban yang masih berstatus anak-anak. “Karena korbannya sudah banyak dan perbuatannya akan memberikan trauma kepada anak-anak tersebut, maka saya rasa pantas untuk diberikan hukum kebiri,” katanya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 70 tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasa seksual terhadap anak. Di samping itu, pihaknya juga mengaku siap membantu dan memberikan dukungan untuk pemulihan trauma anak. “Dinas PPA Kota Bandarlampung itu mitra kami, mereka ada (bidang, red) psikologinya. Jadi untuk sisi pemulihannya, kami siap membantu,” katanya. Pihaknya juga berjanji akan terus mengawal kasus dugaan pencabulan tersebut. Apri berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan baik. Bahkan, pihaknya juga telah membentuk tim advokasi bersama mitra mereka dari Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bandarlampung. “Kami bersyukur karena pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku. Kami sepakat menyebut pelaku ini sebagai predator anak. Kita berharap proses hukum terhadap pelaku ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya Usai melakukan penyelidikan mendalam, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung akhirnya mengamankan AF (40), pada Selasa (19/10). Oknum guru ngaji yang merupakan warga Perumahan BKP, Kemiling, Bandarlampung ini diamankan atas dugaan pencabulan terhadap ke-8 muridnya yang masih berstarus di bawah umur. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto. Dia mengatakan, saat ini pelaku masih berada di Mapolresta Bandarlampung. “Iya benar. Pelaku sudah ditangkap, informasi lebih lanjut nanti kita sampaikan lagi,” katanya. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polsek Kemiling, pada 13 Oktober 2021, sekitar pukul 8.00 wib. Awalnya, baru ada 5 korban yang melaporkan hal tersebut. Polisi kemudian langsung menindak lanjuti laporan tersebut. “Setelah ditindak lanjuti, didapati ada 8 korban yang seluruhkan marupakan murid terlapor,” katanya. Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui pelaku kerap menggunakan modus dengan memandikan murid-muridnya sebelum mengaji. Pelaku berdalih, hal tersebut dilakukan untuk mensucikan diri. “Pada saat itu lah, AF kemudian berpura-pura membantu membersihkan tubuh korban. Pelaku mengambil kesempatan itu untuk meraba bagian sensitif tubuh korban,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait