radarlampung.co.id - Penganiayaan yang menewaskan Amat Kasian (70), warga RT.1, Dusun 3, Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu dipicu masalah sertifikat rumah. Di mana, Dwi yang merupakan anak kandung Amat, berniat meminjam untuk diagunkan ke bank.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, berdasar keterangan Dwi, ia menganiaya ayah kandungnya lantaran tidak bisa meminjam sertifikat rumah.
\"Ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang akan digunakan tersangka sebagai jaminan meminjam uang di bank. Alasannya untuk modal usaha dan membayar angsuran motor,\" kata Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu malam (23/10).
Syafri menuturkan, Amat tidak meminjamkan sertifikat karena khawatir Dwi tidak bisa membayar angsuran bank.
Merasa sang ayah tidak mau membantunya yang sedang kesulitan, Dwi sakit hati. Lantas ia mengambil arit di dapur. Sebelum digunakan menyerang Amat, senjata tajam itu sempat diasah.
Dari sini, Dwi mengalungkan arit ke leher Amat. Namun sang ayah sempat berupaya merebut senjata tajam tersebut. Saat itulah, Dwi menyabet tubuh Amat.
\"Berdasar keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek di lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm serta lebar 5 cm. Ia diduga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,\" urainya. (sag/ais)