Tempo Semalam, Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka Sabu

Minggu 22-03-2020,13:25 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Masing-masing, BY (25) warga Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan, Sm (22) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur dan Dd (37) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro Utara.

Berikut ke tiga tersangka turut diamankan barang bukti, berupa 3 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian, seperangkat alat hisap (bong) dan sebuah korek api gas.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, ke tiga tersangka diamankan diamankan, Sabtu (21/3) di 3 lokasi terpisah.

Menurutnya, BY diamankan di wilayah Desa Siraman Kecamatan Pekalongan, Sabtu (21/3) pukul 19.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kritasl putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap (bong) serta sebuah korek api gas.

Selanjutnya, tersangka SM diamankan di wilayah Desa Pugungraharjo Kecamatan Sekampungudik, Sabtu (21/3) pukul 22.00 wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kritasl putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sedangkan tersangka Dd diamankan di wilayah Desa Banjarrejo Kecamatan Batanghari, pukul 23.30 Wib.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kritasl putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Tersangka dan bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Abadi. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait