KPK Minta Keterangan Pegawai Lapas Lampura, Ini Penjelasan Plt. Kakanwil Kemenkumham

Selasa 24-08-2021,12:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan pengembangan perkara fee proyek Lampung Utara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Selasa (24/8) KPK RI meminta keterangan tujuh orang. \"Pemeriksaan tetap dilaksanakan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Saksi terperiksa itu tujuh orang. Diantaranya lima orang pihak swasta. Satu ASN masih aktif dan satu lagi sudah pensiun,\" katanya, kepada radarlampung.co.id, Selasa (24/8). Ali menjelaskan salah satu dari tujuh saksi yang dimintakan keterangan itu termasuk Andrio Sangun. Andrio sendiri merupakan Kasubsi Sarana Kerja Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lampura. Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Iwan Santoso, pemeriksaan oleh KPK tidak terkait jabatan yang diemban oleh Andrio. Iwan menjelaskan Andrio memang tercatat sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi. Andrio menjabat sebagai Kasubsi Sarana Kerja. \"Ya saya sudah cek ke Kadivpas Kanwil Kemenkumham, memang benar itu pegawai kami,\" katanya, Selasa (24/8). Menurut Iwan, tidak ada pemberitahuan dari KPK terkait permintaan keterangan terhadap pegawainya tersebut. Karena, lanjut Iwan, tidak ada kaitannya dengan jabatan sebagai Kasubsi Sarana Kerja. \"Karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Ini murni ke pribadinya,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait