Terancam 12 Tahun Penjara, Penjambret Ini Mengaku Tak Tahu Nenek yang Jadi Korbannya Tewas Usai Dijambret

Rabu 06-10-2021,12:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditindak tegas gegara menjambret wanita paro baya: Susiwati (71), yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, MF mengaku menyesali perbuatannya. \"Menyesal saya pak,\" katanya kepada petugas, Rabu (6/10). Menurut pria yang merupakan warga Bandarlampung ini, dirinya lah yang menarik tas korban tersebut. \"Ya, saya yang tarik pak. Saya spontan saja narik tas dia,\" kata dia. Dirinya mengaku tak mengetahui korbannya meninggal dunia. \"Enggak tahu saya (meninggal dunia). Saya menyesal enggak mau melakukan (pejambretan) lagi,\" ungkapnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat (2) ke 1 dan ke 2. Diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait