radarlampung.co.id - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat menetapkan Maryadi, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat sebagai tersangka dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dan pungutan liar (pungli) pada program listrik bersubsidi. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lambar Ipda Juherdi mengungkapkan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihaknya menetapkan tersangka. ”Hasil gelar perkara yang kami lakukan, untuk tersangka dalam perkara tersebut sudah ditetapkan. Atas nama Maryadi selaku Ketua Pokmas,\" kaya Juherdi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maryadi belum ditahan. Pertimbangannya, yang bersangkutan cukup kooperatif selama proses penyidikan. ”Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan. Kami sesegera mungkin melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum,” ujarnya. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat mulai menyidik kasus dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dan pungli pada program listrik bersubsidi di Pesisir Barat. Ini menindaklanjuti diamankannya 332 kWh meter dan tiga gulung kabel yang diangkut ambulans Pekon Bumiratu, Kecamatan Ngambur serta mobil Daihatsu Grand Mas, Senin (20/4). Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. (nop/ais)
Tersangka Kasus KWh Meter Subsidi, Ketua Pokmas Belum Ditahan
Rabu 01-07-2020,16:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :