RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat berhasil menurunkan angka pajak bumi bangunan (PBB) terhutang sejak 1994 silam. Pada 2019, jumlah PBB terhutang nyaris nol persen.
Kabid PBB Erwinsyah Husein mewakili Kepala BPKD Lambar Daman Nasir mengatakan, pada 2014 lalu pihaknya menerima pelimpahan dari Kantor Pemungutan Pajak (KPP) Kotabumi atas pajak terhutang dengan jumlah sebesar Rp661 juta lebih. Ini tercatat sejak tahun 1994.
\"Selain pajak terhutang dari 1994, juga ada pajak Tower Bersama Group (TBG) dari 2015-2016. Waktu itu ada tiga tower yang belum membayar. Namun Alhamdulillah, penagihan secara intens kami lakukan. Pada 2019 lalu, hanya tersisa sebesar Rp6.641.225,\" kata Erwin di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Total Rp6.641.225 yang tersisa tersebut merupakan piutang satu tower. Saat ini masih dilakukan penagihan. Ditargetkan tahun ini piutang PBB nol persen.
\"Insya Allah tahun ini mereka melunasi. Kami terus berupaya melakukan penagihan. Target kami, akhir tahun ini piutang PBB akan nol persen,\" tegasnya.
Dilanjutkan, untuk PBB terhutang pada tahun berjalan setiap tahunnya, terealisasi 100 persen. Meskipun pada prosesnya terjadi keterlambatan pelunasan. (nop/ais)