Lagi, DPO Jambret Dibekuk

Senin 16-09-2019,14:55 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk DPO curas atau jambret, Senin (16/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Yakni Adi Saputra (18), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemu menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya. \"Kita tangkap tersangka Adi Saputra di rumahnya, Senin (16/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Kita hadiahi sebutir timah panas di betisnya,\" katanya. Penangkapan tersangka, kata Edi, menyusul penangkapan rekan sebelumnya yang ditangkap lebih dahulu. \"Tersangka Adi Saputra merupakan rekan Usman (19), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamataan Terusannunyai, yang ditangkap lebih dahulu,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Usman (19), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, harus berurusan dengan polisi. Tersangka yang merupakan spesialis jambret ini dibekuk Polsek Terusannunyai di rumahnya, Minggu (14/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra menyatakan, tersangka Usman ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/191-B/VI/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN tanggal 13 Juni 2019. \"Korbannya Widayati (26), IRT warga Kampung Terbanggimarga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, korban dijambret di jalan lintas timur dekat jembatan Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Selasa (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Tersangka bersama rekannya mengendarai motor jenis Vi-xion memepet motor Honda Vario yang dikendarai korban. Tas korban ditarik, korban terjatuh dari motor. Para pelaku langsung kabur,\" ujarnya. Tidak hanya terhadap korban Widayati, kata Edi, tersangka juga pernah melakukan penjambretan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/87/III/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN tanggal 9 Maret 2018. \"Tersangka menjambret korbannya dengan mengendarai motor Honda BeAT, Sabtu (9/3/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. Motor Yamaha Vega korban dipepet. Tasnya berisi uang Rp1 juta, HP, jam tangan STNK, dan KTP diambil pelaku. Pelaku pun kabur. Tersangka Usman beraksi dengan temannya berinisial AD dan MA yang masih DPO. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa HP dan baju kemeja yang digunakan saat beraksi,\" ungkapnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait