Tiga Daerah di Lampung Lanjut PPKM Level 4, Sekprov : Kewenangan Pusat

Senin 23-08-2021,21:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Lampung turun. Dari sebelumnya tercatat ada enam daerah, kini PPKM level 4 hanya diterapkan di tiga daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan tiga daerah itu adalah Kota Bandarlampung, Lampung Timur dan Pringsewu. PPKM level 4 di tiga daerah itu aakan berlanjut hingga 6 September mendatang. Sementara Tulangbawang Barat, Lampung Selatan dan Lampung Barat turun level menjadi PPKM level 3. \"Saat ini kita lihat bahwa situasinya (kasus konfirmasi Covid-19) mulai melandai dan dari 45 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 ini terdapat 11 kabupaten kota yang turun dari level 4 menjadi level 3 atau BUMN baik yaitu Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulangbawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Rokan hulu dan Kota Dumai. Sisa 34 Kabupaten tetap berada di level assessment 4,\" ungkap Airlangga melalui siaran langsung di YouTube. Terkait perpanjangan PPKM level 4 di tiga daerah, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan hal tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat. \"Kita tidak bisa melawan keputusan itu, yang menjadi kewajiban kita harus dilaksanakan dengan disiplin. kita tidak ada upaya untuk mengintervensi pemerintah pusat,\" beber Fahrizal yang ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Senin (23/8). Untuk itu, jika seluruh kabupaten/kota di Lampung ingin bebas dari penerapan PPKM level 4 dan level lainnya, maka masyarakat harus lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. \"Kalau mau segera selesai kita harus disiplin kalau kita disiplin dan melaksanakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan) dengan konsisten maka angka positif akan menurun, jika menurun maka otomatis nanti statusnya berubah,\" lanjutnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait