Tiga Penganiaya Nakes Pelimpahan Tahap Dua, Kejari Bandarlampung Telah Tetapkan Jaksa

Rabu 06-10-2021,16:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga tersangka kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, berinisial A, NV, dan DD resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (6/10). Kasi Intel (Kastel) Kejari Bandarlampung Erik Yudistira menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan Jaksa yang akan menyidangkan tiga tersangka tersebut. \"Jaksa sudah ditetapkan, yakni Eka Apriani dan Puji,\" katanya. Menurut Erik, ketiga tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Karena statusnya masuk dalam tahanan kota. \"Karena kita menilai secara objektif. Seperti kita menganggap bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dijamin istri para tersangka. Penasehat hukum pun menjamin,\" kata dia. Selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. \"Setelah itu barulah dilaksanakan persidangannya,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait