Bagi Rapor Diundur, MAN 1 Ikuti Edaran Kemendikbudristek

Senin 06-12-2021,22:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - MAN I Bandarlampung mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek untuk mengundur pelaksanaan bagi rapor dan libur sekolah.

Diketahui, Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Dalam surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 itu antara lain mengatur soal pelaksanaan pembagian rapor semester pertama. Kemudian tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru.

Kepala MAN I Bandarlampung Lukman Hakim menyatakan, pihaknya bakal turut serta mengikuti ketentuan dalam surat edaran Kemendikbudristek.

\"Iya, kita mengikuti surat edaran Kemendikbud dan Kemenag. Di kalender (akademik), tadinya bagi rapor akan dilaksanakan pada 17 Desember. Kini diundur Januari tahun depan,\" kata Lukman Hakim.

Lukman mengungkapkan, rapor yang sudah diisi dan ditandatangani belum dibagikan dan para siswa kembali ke kelasnya masing-masing.

\"Anak-anak tidak jadi libur sekolah. Mereka akan kembali PTM terbatas tanggal 20 dengan materi pembelajaran semester genap,\" urainya.

\"Kita tidak libur atau cuti. Tetap masuk kantor seperti biasa dengan mengedepankan protokol kesehatan. Setelah bagi rapor tanggal 4 Januari, baru diprediksi libur dua minggu. Tetapi tunggu juknis dulu nanti,\" imbuhnya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait