Banding Ditolak, Kuasa Hukum Yuyun Belum Berani Ambil Sikap

Senin 23-08-2021,07:03 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usaha terdakwa korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel): Yuyun Maya Saphira, meminta Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengurangi hukuman vonisnya tak berbuah manis. Pasalnya, PT Tanjungkarang malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang: memvonis Yuyun dengan kurungan penjara empat tahun. Diketahui putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang itu dibacakan Saur Sitindaon. Isinya, menguatkan vonis PN Kelas IA Tanjungkarang, pada Selasa (10/8) kemarin. Di mana diketahui dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PT Tanjungkarang Saur Sitindaon, menerima permohonan banding dari penuntut umum dan terdakwa. Lalu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 23/Pid.SusTpk/2021/PN.Tjk tanggal 8 Juli 2021 yang dimohonkan banding tersebut. Dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding Rp2.500. \"Ya, putusan banding yang kami ajukan sudah keluar. Banding kami tidak diterima. PT (Pengadilan Tinggi) malah menguatkan vonis dari PN,\" kata Sukriyadi Siregar selaku kuasa hukum Yuyun, Minggu (22/8). Ditanya bagaimana upaya selanjutnya, Sukriyadi belum bisa memutuskannya. Karena saat ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim. Pun kliennya Yuyun. \"Kalau ada keputusan dari klien kami (untuk maju kasasi ke Mahkamah Agung) kami akan majukan. Untuk sementara ini saya juga belum berani ambil sikap,\" katanya. Untuk diketahui, Yuyun divonis hukuman penjara selama empat tahun dan tujuh bulan. Yuyun diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair penjara selama tiga bulan. Serta dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.268.186.300, subsidair dua tahun penjara. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait