Laporan Terverifikasi Materil, Pengadu Minta Sidang di Bandarlampung

Kamis 12-12-2019,23:55 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Perkara dugaan penipuan dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah mengeluarkan hasil verifikasi materil tertanggal 3 Desember 2019 atas pengadu Budiono yang memberikan kuasa kepada Chandra Muliawan. Dengan teradu Esti Nur Fatonah dengan Sidang Nomor Perkara : 329-PKE-DKPP/XII/2019. Chandra Muliawan selaku kuasa Hukum Budiyono,  mengaku tengah mempersiapkan berkas-berkas alat bukti yang bakal digunakan dalam persidangan. \"Belum menerima jadwal sidangnya. Tapi,  kami apresiasi DKPP. Artinya laporan diproses dan pengaduan memenuhi syarat. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan bukti dan harapannya,  sidang bisa dilaksanakan di Bandarlampung, \" ucapnya. Sayangnya terkait hal ini  Esti belum bisa dikonfirmasi. Ponselnya tidak aktif. Pesan singkat Whatsapp juga belum direspon. Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Esti Nur Fathonah dikabarkan diperiksa penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Senin (2/12). Ini terkait dugaan praktik penipuan proses rekrutmen komisioner KPU Tulangbawang (Tuba). Hanya saja, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany menuturkan, hingga kini ia juga belum bisa menjelaskan detil perihal pemeriksaan Esti. “Masih pemeriksaan, lagi diperiksa di Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung,” ujar Barly. Barly menambahkan, pemeriksaan itu sementara masih dalam ruang lingkup permintaan klarifikasi keterangan dari Esti mengenai dugaan praktik penipuan proses rekrutmen tersebut. “Kita masih meminta beberapa keterangan dari Esti, seberapa jauh dia mengetahui kasus ini. Kita hanya meminta penjelasannya saja,” ungkapnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait