Tim Tabur Kejati Lampung Tangkap Terdakwa DPO Empat Tahun

Selasa 14-05-2019,16:25 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil meringkus seorang terdakwa yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara penyalahgunaan narkoba, yang telah DPO sejak 25 Maret 2015 lalu. Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, terdakwa DPO empat tahun yang diringkus tersebut bernama Teguh Nopriyanto (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Wat Tenong, Lampung Barat. \"Terdakwa kita ringkus Senin (13/5) kemarin saat Tim Tabur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terdakwa yang telah melarikan diri dan berada di Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang,\" ujarnya, Selasa (14/5). Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB Tim Tabur Kejati Lampung langsung meluncur menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) guna melakukan koordinasi dengan Tim Tabur dari Kejari Tuba, dibantu pihak Polres Tuba, langsung menuju ke lokasi diduga terdakwa berada untuk dilakukan pengintaian. \"Setelah dipastikan keberadaannya barulah pada Selasa (14/5) ini sekitar pukul 06.30 WIB tim langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang sedang tertidur di rumahnya,\" ungkapnya. Untuk saat ini, terdakwa telah dibawa ke Kejati Lampung dan juga telah diserahkan ke Kejari Lampung Barat. \"Terdakwa sudah kita serahkan ke Kejari Lambar untuk segera dieksekusi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait