Bawaslu Surati KPU,  Penyesuaian Tahapan Pilkada Akibat Corona

Rabu 18-03-2020,18:49 WIB
Editor : Yuda Pranata


radarlampung.co.id -  Bawaslu Kota Bandarlampung, menyampaikan Surat Pencegahan/Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum setempat, Selasa (17/3).

Hal itu berkaitan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, kebijakan ini diambil, sesuai edaran Bawaslu Republik Indonesia, tanggal 16 Maret 2020 Nomor: S-0235/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 prihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020.

\"Di mana kami diperintahkan untuk menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan sosialisasi yang bersifat mengumpulkan unsur masyarakat dalam satu lokasi terkait Pilkada 2020,\" ujarnya.

Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sambung Chandra, Jadwal dan tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Kontak langsung tersebut yakni, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020, Pencocokan dan Penelitian dalam tahapan pemuktahiran data pemilih pada 18 April – 17 Mei 2020, Masa Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum pada 11 Juni – 19 Septemeber 2020 dan pemungutan Suara pada 23 September 2020.

Bawaslu Kota Bandarlampung berharap, dengan telah dikirimkannya surat tersebut, KPU dapat melakukan antisipasi tanpa menghilangkan substansi dalam mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggaraan pemilu, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan yang terdampak dari situasi virus ini.

\"Nah ini memang harus dipikirkan solusi terhadap tahapan tahapan tersebut, karena dalam waktu dekat yaitu tanggal 26 Maret 2020 ini akan dilakukan verifikasi faktual terhadap calon perseorangan dan di bulan April 2020 akan ada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih,\" pungkasnya. (abd/rls/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait