Tok! Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin Dinyatakan Tak Bersalah dan Divonis Bebas

Senin 14-12-2020,16:25 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua AKLI Lampung: Syamsul Arifin, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan UU ITE divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang: Jhony Butar Butar. Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsul Arifin tak terbukti sebagaimana yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Dengan ini mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa tak terbukti bersalah,\" katanya, Senin (14/12). Untuk itu lanjut dia, membebaskan Syamsul Arifin dari seluruh dakwaan yang ada. \"Juga memenuhi hak terdakwa juga martabatnya. Pun membebaskannya dari tahanan,\" kata dia. Menurut majelis hakim, Syamsul Arifin tidak ada unsur dakwaan yang terbukti. \"Unsur pada UU ITE nya pun tidak terbukti. Barang bukti tak ada,\" kata Jhony. Dan mengenai adanya barang bukti berupa handphone, Jhony pun menegaskan apabila itu tidak ada kaitannya dengan perkara. \"Jadi dikembalikan kepada yang berhak,\" ucapnya. Dan mengenai dakwaan kedua dan ketiga dirinya pun menegaskan apabila itu tak bisa dikonfirmasi, hal itu karena tak ada alat bukti diberkas. \"Sudah kadaluarsa sesuai dengan UU KUHP. Perkara berdiri sendiri tak ada dengan (perkara) lain,\" ungkapnya. Sementara itu, JPU Kejati Lampung: Andrie W Setiawan atas putusan ini, pihaknya akan melakukan kasasi. \"Ya nanti kita akan ajukan kasasi,\" ujarnya. Terpisah, dinyatakan bebas dari dakwaan, terdakwa kasus UU ITE: Syamsul Arifin menyatakan akan melakukan pembalasan dendam. Itu dikatakannya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (14/12). Namun, dirinya tak banyak berkomentar mengenai putusan pembebasan oleh dirinya ini. \"Saya tak mau menanggapi-nanggapi. Beritakan saja yang apa sudah dibacakan,\" kata mantan Ketua AKLI Lampung ini. Menurutnya, terkait bebasnya dirinya dalam dakwaan jaksa dia menjelaskan itu hanya biasa saja. \"Biasa saja. Saya mau balas dendam aja,\" katanya. Namun dirinya pun tak mau berkomentar banyak mengenai balas dendam yang dimaksud. \"Tenang aja ya kan,\" singkatnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait