Iklan Bos Aca Header Detail

Pesta Sabu,Tiga Orang Warga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tubaba

Pesta Sabu,Tiga Orang Warga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tubaba

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil menangkap tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. Ketiga orang teraebut adalah SS (31), EW (25), dan SST(49), 

SS merupakan warga Tiyuh Marga Jaya Kelurahan Marga Jaya, Gunung Agung, Kabupaten Tubaba, EW warga Tiyuh Marga Jaya Kel. Marga Jaya, Gunung Agung, Tubaba. Sementara SST warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung Tubaba. 

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP. Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, S.H, M.H menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:KPU: RPJP Wajib Jadi Rujukan Visi-Misi Paslon Kada

BACA JUGA:Upsss, 'Proyek' Study Tiru Nyaris Rp 1 Miliar Picu Keluhan Kepsek SD di Bandar Lampung

"Setelah itu kita lakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu," ungkap Jepry.

Dalam penggeledahan oleh personel Satres Narkoba sejumlah barang bukti yang di dapat dari tangan ketiga pelaku berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bonk, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A16 berwarna hitam, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y15 berwarna biru, 2 (dua) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu)buah selang pipet bengkok, 2 (dua) buah selang pipet gelembung,1 (satu) buah selang pipet kecil, 1 (satu) buah korek api gas.

Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Tubaba untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Partai Demokrat Resmi Usung Elfianah untuk Pilkada Mesuji

BACA JUGA:Wahdi Gandeng Mufti Salim Sebagai Wakilnya Dampingi ke Pilkada 2024

"Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di Tulang Bawang Barat, dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tubaba dalam memberantas peredaran narkotika. Juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat setempat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: