RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding, yang diajukan oleh Advokat David Sihombing. Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang yang memvonis David 2,6 tahun. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Majelis Hakim PT Tanjungkarang mendiskon vonis David menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan banding itu pun dibacakan pada sidang Kamis (19/8). Yakni dengan nomor putusan perkara 114/PID/2021/PT TJK. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Achmad Riva\'i. Didalam amar putusan majelis hakim itu, David Sihombing dan Subroto dipotong masa tahanannya 1 tahun. Sementara itu, dikonfirmasi terkait putusan ini kuasa hukum David Sihombing, Jono Parulian Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan upaya hukum yang lebih lanjut. \"Kami akan kasasi atau tidak itu belum dipastikan. Kami akan berdiskusi dahulu,\" katanya, Jumat (3/9). Menurutnya, dirinya pun akan menemui kliennya itu dulu untuk mendiskusikan ini. \"Ya intinya kami akan menemui dulu. Baru akan menyatakan sikap,\" ungkapnya. Diketahui dalam putusan di PN Tanjungkarang pada 22 Juli 2021 lalu, advokat David Sihombing dan Subroto yang merupakan mantan kliennya, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 192 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dalam dakwaan disebut pangkal masalah berawal pada 22 januari lalu sekitar pukul 12:30 WIB. Ketika itu David Sihombing dan Subroto berperkara terkait lahan di lokasi jalan masuk eks terminal kemiling Bandar Lampung. Ketika itu perkara Subroto dimenangkan putusan PN Tanjungkarang. Maka berdasar putusan tersebut jalan di lokasi itu pun ditutup dengan tumupkan batu besar. Perbuatan itu kemudian dianggap mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan, hingga peristiwa itu pun dibawa ke meja hijau. (ang/wdi)
Tok! PT Tanjungkarang Diskon Vonis Advokat David Sihombing
Jumat 03-09-2021,16:40 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-08-2024,09:04 WIB
Daftar Jaksa yang Promosi Jabatan Jadi Kajari Dalam Mutasi Kejaksaan Agustus 2024, Empat Masuk Lampung
Rabu 14-08-2024,10:50 WIB
Sudah Hadir di Indonesia, Oppo A3X Masuk HP Low Bugdet Terbaru Dengan Snapdragon 6s Gen 1
Rabu 14-08-2024,14:56 WIB
Ngeri! Korban Penyekapan di Kotabumi, Berhasil Lolos Dengan Luka Serius
Rabu 14-08-2024,10:18 WIB
Lima Jenderal Jadi Kapolda Termuda di Indonesia, Satu Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri Juli 2024
Rabu 14-08-2024,20:37 WIB
31 Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Rabu 14-08-2024,23:23 WIB
25 Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Siap Dilantik
Rabu 14-08-2024,22:54 WIB
Optimalisasi Tingkat Keaktifan Kepesertaan JKN, Pemkab Mesuji Panggil Seluruh Badan Usaha
Rabu 14-08-2024,21:42 WIB
Beredar Foto Reihana-Pandu bersama Muzani, Kantongi Rekom untuk Pilwakot Bandar Lampung?
Rabu 14-08-2024,21:16 WIB