Tok! PT Tanjungkarang Diskon Vonis Advokat David Sihombing

Jumat 03-09-2021,16:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan permohonan banding, yang diajukan oleh Advokat David Sihombing. Terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang yang memvonis David 2,6 tahun. Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Majelis Hakim PT Tanjungkarang mendiskon vonis David menjadi 1 tahun pidana penjara. Putusan banding itu pun dibacakan pada sidang Kamis (19/8). Yakni dengan nomor putusan perkara 114/PID/2021/PT TJK. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Achmad Riva\'i. Didalam amar putusan majelis hakim itu, David Sihombing dan Subroto dipotong masa tahanannya 1 tahun. Sementara itu, dikonfirmasi terkait putusan ini kuasa hukum David Sihombing, Jono Parulian Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan upaya hukum yang lebih lanjut. \"Kami akan kasasi atau tidak itu belum dipastikan. Kami akan berdiskusi dahulu,\" katanya, Jumat (3/9). Menurutnya, dirinya pun akan menemui kliennya itu dulu untuk mendiskusikan ini. \"Ya intinya kami akan menemui dulu. Baru akan menyatakan sikap,\" ungkapnya. Diketahui dalam putusan di PN Tanjungkarang pada 22 Juli 2021 lalu, advokat David Sihombing dan Subroto yang merupakan mantan kliennya, dinyatakan  bersalah oleh Majelis Hakim telah melanggar Pasal 192 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dalam dakwaan disebut pangkal masalah berawal pada 22 januari lalu sekitar pukul 12:30 WIB. Ketika itu David Sihombing dan Subroto berperkara terkait lahan di lokasi jalan masuk eks terminal kemiling Bandar Lampung. Ketika itu perkara Subroto dimenangkan putusan PN Tanjungkarang. Maka berdasar putusan tersebut jalan di lokasi itu pun ditutup dengan tumupkan batu besar. Perbuatan itu kemudian dianggap mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan, hingga peristiwa itu pun dibawa ke meja hijau. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait