Begal di Tulangbawang Ini Aniaya Korbannya dengan Tusukan Golok di Perut Juga Paha

Rabu 04-09-2019,05:19 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi begal sadis terjadi di jalan poros KM 33 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Dede Andriansyah (34) warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, menjadi korban begal yang dilakukan Deswari (29) dan satu rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku Deswari (29) merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, aksi begal yang dilakukan dua pelaku tersebut terjadi pada 26 Februari 2019 lalu, sekira pukul 15.30 WIB di jalan poros KM 33 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang. Aksi begal tersebut bermula saat korban Dede berboncengan dengan rekannya Habibi (25) yang juga warga Kecamatan Way Lima hendak menuju ke rumah saudaranya. \"Saat melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku berboncengan sepeda motor dan langsung menyerempat sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012 warna merah marun BE 7585 RF yang sedang dikendarai korban dan saksi,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Selasa (3/9). Akibat bersenggolan, sepeda motor pelaku terjatuh. Saat itu, korban Dede dan Hasbi langsung berhenti untuk menolong. \"Tapi pelaku langsung marah-marah kepada korban dan saksi sambil berusaha mengambil sepeda motor milik korban. Tapi korban terus mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil sajam (senjata tajam) jenis golok, lalu menusukkan sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban,\" jelasnya. Terkena sajam tersebut, Dede pun tumbang dan kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 26 Februari 2019. \"Berbekal laporan korban, petugas kami melakukan penyelidikan. Akhirnya satu dari dua pelaku Selasa (3/9) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB berhasil ditangkap di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,\" ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Dari penangkapan itu, Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan STNK Yamaha Jupiter MX tahun 2012 warna merah marun milik korban. \"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait