radarlampung co.id - Polsek Gunungpelindung Lampung Timur mengamankan tersangka pelaku berbagaia tindak pencurian. Tersangka adalah Rendi (24) warga Kecamatan Gunungpelindung.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Gunungpelindung Iptu Nelson Siahaan menjelaskan, tersangka berhasil diduga terlibat dalam 3 aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gunungpelindung.
Salah satunya, aksi pencurian uang tunai Rp4 juta milik Santi (39) warga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunungpelindung, pada 16 Maret 2020 lalu.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban menggunakan linggis, pukul 20.30 WIB. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil uang Rp4 juta dari dalam dompet yang tersimpan di lemari. Pada saat kejadian, korban sedang menghadiri pengajian rutin ibu-ibu dan rumah dalam keadan kosong.
Korban baru mengetahui kejadian itu, ketika melihat pintu belakang dalam terbuka. Korban kemudian mengecek lemari dan mendapati uangnya sudah hilang. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Gunungpelindung.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sejumlah saksi, menyebutkan tersangka sempat meminjam linggis pada tetangga korban.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Polsek Gunungpelindung mengamankan tersangka, Senin (23/3). Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sebuah linggis dan uang tunai Rp100.000. Sementara, uang korban lainnya telah habis digunakan tersangka. Kepada petugas, tersangka juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gunungpelindung.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Nelson Siahaan. (wid/ang)