Radarlampung.co.id - Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Perbankan Syariah. Tersangka adalah TF (57) warga Kecamatan Way Jepara, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka yang merupakan pengurus BMT diamankan karena telah menghimpun dana dari seseorang yang bukan anggota BMT. Salah satunya, dari Abdullah warga Bandarlampung. Sejak 2011, korban telah 9 kali menyetorkan dana dengan total mencapai Rp750 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk menambah modal usaha BMT. Tersangka yang menjabat penasehat BMT berjanji akan mengembalikan dana korban pada tahun 2019. Namun, hingga 2021 belum juga dikembalikan. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lamtim. Dari laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka, sejak Jumat (27/8). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra Abdurahman, Rabu (1/9). (wid/sur)
Melanggar UU Perbankan Syariah, Pengurus BMT Diamankan Polres Lamtim
Rabu 01-09-2021,15:08 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,19:25 WIB
Promo Special Anniversary Deal Superindo: Deterjen Cair Ukuran Jumbo 1,5 Liter Diskon Hingga 30 Persen
Senin 31-08-2026,17:53 WIB
Promo Happy Hour Alfamart Hari Ini: Diskon Spesial Cokelat Favorit Pukul 17.00 - 19.00 WIB
Senin 31-08-2026,17:31 WIB
Harga Daging Ayam Ras Sempat Sentuh Rp43 Ribu , Ini Penjelasan Disdag Bandar Lampung
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Terkini
Selasa 01-09-2026,14:21 WIB
Petani Lampung Minta Gabah Boleh Dijual ke Luar Daerah, Selisih Harga Jadi Pertimbangan
Selasa 01-09-2026,14:12 WIB
Raphinha Makin Tajam Bersama Barcelona, Flick: Saya Selalu Menginginkannya di Tim Saya
Selasa 01-09-2026,13:32 WIB
Rapat Gabah Pemprov Lampung Digelar Tertutup, Wartawan Diminta Keluar, Ada Apa?
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa 01-09-2026,11:12 WIB