radarlampung.co.id-Pemprov Lampung menggelar rapat koordinasi bersama KPU Lampung, Bawaslu Lampung dan beberapa stakeholder demi menjaga kelancaran pelaksaan Pilkada 8 kabupeten/kota se Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Lampung Jumat (7/2).
Dalam pertemuan ini, Arinal mengungkapkan rakor pertama digelar untuk melancarkan pilkada yang digelar September mendatang. \"Ini pertama kita gelar rakor dengan pihak terkait penyelenggara pengawas dan pendukung pilkada serentak bulan September mendatang, ini semua kita lakukan demi pelaksanaan baik, kondusif, aman, nyaman dan lancar. Seperti yang sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, namun karena ini ada 8 kabupaten/kota maka harus intensif, karena itu sebelum pelaksanaan pilkada kita akaan secara rutin setiap bulan melakukan koordinasi,\" beber Arinal.
Sementara untuk mendukung pelaksaan Pilkada, Arinal membeberkan beberapa poin yang akan dilakukan. Pertama, mendukung dan memfasilitasi sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih.
Kedua, mendukung pendanaan Pilkada sebagaimana Naskah Per jan jian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati pada bulan September dan Oktober 2019. Selanjutnya mengawal ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta mengatasi setiap potensi konflik yang mungkin ter jadi.
\"Agar Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung terkait laporan Naskah Per jan jian Hibah Daerah (NPHD), Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Partisipasi Politik, data pemilih, dan Laporan Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban. Selanjutnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu,\" beber Arinal.
Selanjutnya Tidak melaksanakan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan 6 bulan setelah dilantiknya pejabat definif kepala daerah yang baru, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Untuk mendukung kelancaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005, Pemerintah Provinsi Lampung membentuk Desk Pilkada (Kesbangpol).
Dalam membantu verifikasi, cross check dan klarifikasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melengkapi kekurangan yang ada untuk dijadikan Data Pemilih Sementara menjadi Data Pemilih Tetap.
\"Melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota masing-masing secara berkala dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Serta Meningkatkan hubungan silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sehingga dapat berperan untuk kelancaran dan terciptanya suasana kondusif selama proses pelaksanaan Pilkada,\" tambahnya.
Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pada rapat perdana ini pihaknya telah memaparkan tahapan persiapan yang telah dilaku dalam persiapan pelaksanaan Pilkada 8 kabupaten/kota.
\"Tadi KPU Lampung sudah memaparkan persiapan pelaksanaan pilkada di 8 kabkota pada 23 September mendatang, dari catatan kita tahapan penyelenggaraan pilkada untuk persiapan sudah dilaksanakan,\" beber Erwan.
Sebagai pemerintah daerah, Erwan berharap pemprovLampung turut membantu mensukseskan kegiatan ini.
\"Sebagai pemda berkewajiban dalam rangka memfasilitasi pilkada, mulai sosialisasi pentingnya pilkada ke masyarakat, fasilitasi untuk packing dan penempatan logistik seperti gudang, kemduian soal distribusi logistik yang harus dilakukan bersama stakeholder dan pemangku kebijakan dalam pelaksanaan pilkada 8 kabupaten/kota bisa berjalan dengan baik,\" tambahnya. (rma/yud)