Merasa Takut, Agus BN Minta Dipenjara di Sukamiskin

Selasa 09-04-2019,16:32 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dua terpidana suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara mengajukan permohonan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan mengatakan, keduanya takut keselamatan diri mereka terancam karena membuka semua korupsi Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan. \"Ya benar, jadi kedua terpidana ini meminta kepada pihak eksekusi untuk dibantarkan ke Lapas Sukamiskin. Dikarenakan menurut mereka keselamatannya terancam,\" ujar Subari kepada radarlampung.co.id, Selasa (9/4). Subari melanjutkan sebelumnya perkara kedua terdakwa korupsi fee proyek tersebut baru inkrah sejak Kamis (4/4). Pihaknya telah melimpahkan ke bagian eksekusi dan tinggal menunggu waktu eksekusi terhadap keduanya. \"Dan saat ini tinggal nunggu eksekusinya,\" jelasnya. Subari mengungkapkan hal itu lantaran keduanya merasa tidak aman. Keduanya merasa takut lantaran pernah bersaksi dalam sidang Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. \"Yang jelas ABN pernah mengajukan untuk minta perlindungan hukum. Salah satunya itu karena ABN pernah jadi saksi dari Zainudin dan mungkin itu alasan mereka untuk minta pindah,\" kata dia. Untuk diketahui, dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel, Agus BN dan Anjar Asmara divonis oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama 4 tahun. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait