Mobil dan Uang Hilang, Tetangga Dipolisikan

Senin 01-06-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Kesal lantaran mobil yang dibeli tidak dilengkapi BPKB, bahkan berujung dengan penarikan oleh leasing, Maryani (50), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu melaporkan MH (30) ke polisi.

Lelaki yang tinggal satu kampung dengan Maryani ini diamankan Unitreskrim Polsek Gadingrejo dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, MH diamankan saat berada di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Minggu (31/5).

\"MH ditangkap berdasar laporan korban pada 27 Mei lalu. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian kendaraan roda empat sebesar Rp100 juta,\" kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Bermula ketika MH mendatangi kediaman Maryani pada 10 Juli 2018 dan hendak menjual mobil Toyota Avanza BE 2764 UD seharga Rp125 juta.

Kesepakatannya, dibayar dua kali. \"Pertama, korban membayar Rp42 juta dan sisanya dibayarkan pada saat tersangka menyerahkan BPKB mobil,\" ujarnya.

Namun sebelum penyerahan BPKB, tersangka meminta penambahan uang pembayaran hingga terhitung uang yang sudah diberikan mencapai Rp100 juta.

Saat korban menanyakan BPKB mobil, tersangka selalu beralasan belum bisa diambil di-leasing karena masalah administrasi. Selang beberapa waktu kemudian, mobil yang dijual tersangka ditarik oleh pihak leasing.

Anton menuturkan, tersangka mengaku menjual kendaraan yang masih dalam posisi kredit kepada korban seharga Rp125 juta. Sementara, uang dari korban sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait