radarlampung.co.id - Tindakan kasar dan penyitaan mobil yang dilakukan tim debt colector dari PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Bandarlampung berujung dengan laporan polisi. Pelapor adalah Restati (60), warga Permata Biru, Sukarame, yang membeli mobil Honda Mobilio BE 1789 CE secara kredit melalui perusahaan pembiayaan tersebut.
Senin (17/6), Restati memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung yang menangani kasus tersebut.
Restati menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia hendak membayar cicilan mobil, pada 17 Mei di sebuah bank di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung. Lantas kendaraan dihadang tiga mobil sekaligus.
\"Mereka (tim debt colector, Red) langsung merampas kunci mobil. Bahkan sampai mendorong suami saya,\" kata Restati di Mapolresta Bandarlampung.
Wanita ini mengaku sempat menanyakan langkah debt colector yang merampas kunci mobil. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya hendak membayar cicilan ke bank. \"Tapi mereka maksa menyelesaikan di kantor,\" ujarnya.
Namun tidak ada titik temu saat Restati dibawa ke kantor CIMB Niaga Auto Finance di Jalan WR Monginsidi. Bahkan ia mengaku mendapat tekanan dengan diminta menandatangani surat penarikan mobil.
\"Saya nggak mau tanda tangan karena saya mau bayar dan tidak merasa menyerahkan. Yang ada, mereka menarik paksa mobil itu. Tapi mereka tetap nggak mau kasih dan malah mengeluarkan semua barang-barang dalam mobil,\" ungkapnya.
Dilanjutkan, meski sudah membayar Rp24 juta, mobil tetap tidak dikeluarkan. \"Bahkan saya disalahkan karena membayar di bank. Mereka bilang harus bayar uang penarikan Rp15 juta. Loh, saya nggak pernah merasa ada perjanjian seperti itu. Yang ada, penarikan itu hanya Rp1,5 juta,\" ucapnya.
Merasa tertekan, Restati akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandarlampung. \"Tadi dipanggil penyidik buat melengkapi BAP,\" sebut dia.
Terpisah, Kepala Divisi Penarikan PT CIMB Niaga Auto Finance Muhar membantah ada perampasan. \"Tidak ada perampasan. Memang ada penarikan. Kita bawa kok ibunya ke kantor sini,\" kata Muhar.
Dirinya juga membantah mobil tersebut telah dilelang. \"Tidak ada dilelang. Mobil nya ada pada kami,\" tegasnya.
Muhar mengaku, mobil tersebut tidak bisa diambil karena ada masalah administrasi senilai Rp15 juta yang belum terselesaikan.
Pada bagian lain, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rossef Effendi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut. (mel/ais)