Modus Orang Dalam, Guru Les Tipu Orangtua Siswa Hingga Puluhan Juta

Jumat 10-12-2021,19:45 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sistem pembelajaran secara daring (dalam jaringan) atau online selama pandemi COVID-19, ternyata dimanfaatkan Holi Angelika Lourensia (34) untuk meraup keuntungan. Warga Gotong Royong, Bandarlampung ini nekat menipu demi mendapatkan uang, yang katanya digunakan untuk pengobatan sang ibu. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus yang digolongkan sebagai penipuan tersebut telah berlangsung sejak bulan Juli hingga awal Desember 2021. Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan berpura-pura membantu korban untuk mendaftarkan anaknya agar masuk ke salah satu SMA Negeri bergengsi di Bandarlampung. Korban dan pelaku, diketahui sebelumnya juga saling mengenal lantaran pelaku merupakan guru les privat anak korban. “Awalnya anak korban tidak diterima di SMA tersebut. Kemudian pelaku menawarkan pertolongan dengan dalih, bahwa pelaku punya orang dalam yang bisa membantu si anak untuk masuk ke SMA tersebut,” jelasnya. Korban yang setuju untuk menggunakan jasa pelaku, kemudian diminta untuk menyetorkan sejumlah uang. Korban diketahui menyetorkan uang sebanyak tiga kali. Masing-masing senilai Rp20 juta, Rp10 juta dan terakhir kali senilai Rp8.750.000. Setelah uang tersebut diterima, pelaku juga berjanji bahwa guru SMA tersebut yang akan menghubungi korban. “Namun ternyata, pelaku sendiri lah yang berpura-pura menjadi guru SMA dan menghubungi korban melalui pesan What\'sapp,” tambah Devi. Selama beberapa bulan, pelaku yang berpura-pura sebagai guru SMA tersebut, terus mengirimkan tugas-tugas serta bahan pelajaran kepada anak korban melalui e-Mail dan pesan What\'sapp. Namun, aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengecek nama anaknya di SMA yang dimaksud. “Ternyata nama si anak ini tidak terdaftar di sekolahan itu,” katanya. Akibatnya, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Bandarlampung. Atas perbuatan pelaku, korban diketahui merugi hingga Rp48.750.000. “Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan laptop yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban dan anaknya,” tandasnya. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menipu lantaran butuh uang untuk pengobatan sang ibu. Dirinya mendapatkan ide tersebut, lantaran selama pandemi COVID-19, sejumlah sekolah melakukan pembelajaran secara online. “Saya butuh uang, untuk pengobatan ibu,” tuturnya. Dia juga mengatakan, mengambil sejumlah bahan ajar dan tugas-tugas tersebut dari internet. “Bahan-bahannya dari internet. Ngambil dari Google sekarang banyak,” katanya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait