radarlampung.co.id-Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka pencabul anak di bawah umur. Tersangka adalah, Si (47) warga Kecamatan Melinting. Sedangkan korbannya adalah AI (11) yang merupakan keponakan tersangka. Kapolres Lamtim AKPBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Melinting Iptu Suryono menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pukul 09.00 Wib, Jumat (3/7). Modusnya, tersangka menjemput korban dan mengajaknya membeli bulu di pasar Bandar Mas Desa Tebing Kecamatam Melinting. Namun, setibanya di Pasar Bandar Mas tersebut tersangka tidak menghentikan kendaraannya. Tetapi tersangka melanjutkan perjalanan ke Dusun Bumi Ayu Desa Sidomakmur Kecamatan Melinting. Kemudian, korban dibawa ke kawasan semak belukar dan memaksanya berbuat cabul. Karena, korban menolak. Tersangka manarik lengan korban. Korban, tetap menolak dan langsung menggigit lengan tersangka. Warga kemudian mengantarkan korban ke rumah orang tuanya. Mendengar penjelasan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Melinting. Mendapat laporan orang tua korban, petugas Polsek Melinting langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Jumar (3/7) pukul 22.30 Wib. Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku sebelumnya sudah 2 kali melakukan pencabulan terhadap korban. \"Tersangka masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Suryono. (wid/wdi)
Cabuli Keponakan, Warga Melinting Diamankan
Minggu 05-07-2020,15:11 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :