Mulai Diproses, Ganti Rugi Tanah Bendungan Way Sekampung

Kamis 12-09-2019,16:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Proses ganti rugi untuk warga yang tanahnya terdampak bendungan Way Sekampung di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran berlanjut. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah bendungan berlangsung, Kamis (12/9). Dalam kegiatan tersebut, warga yang sebelumnya sudah mengisi data, dipanggil menuju meja petugas. Mereka membawa persyaratan yang dibutuhkan. Termasuk KTP. Kemudian mendapat amplop berisi surat terkait ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang sebelumnya telah dinilai tim appraisal. Juga tersedia kolom menyetujui atau keberatan terhadap besarnya ganti rugi berdasar penilaian. Asisten 1 Pemkab Pringsewu Andi Wijaya berharap musyawarah mendapatkan kata sepakat. ”Bicara pengadaan tanah untuk umum, kita tahu ini proyek strategis nasional. Kita hadir sebagai bagian dari pembangunan,\" ujarnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait