Catat, Pembukaan Kembali Obyek Wisata Harus Patuhi Tiga Hal Ini

Kamis 02-07-2020,21:42 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempersilakan Kabupaten/Kota yang masuk zona hijau corona virus disease (covid-19) membuka kembali obyek wisata. Entin Hartini selaku Kasubbid Komunikasi Multimedia Direktorat komunikasi Pemasaran Kementrian Pariwisata dan Ekonomo Kreatif menjelaskan, memasuki era new normal ini sejumlah kegiatan produktif yang aman covid-19 dipersilahkan untuk beraktivitas kembali. Itu termasuk sejumlah obyek wisata diperbolehkan untuk menerima pengunjung. Khususnya, untuk wilayah yang masuk zona hijau, termasuk Kabupaten Lampung Timur. Namun lanjutnya, pembukaan kembali obyek wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes). Selain itu, obyek wisata yang akan dibuka harus menerapkan program cleanliness health and safety (CHS) atau menjaga kebersihan, kesehatan dan keamanan dari covid-19. “CHS harus dipatuhi oleh pengelola maupun pengunjung,”tegas Entin Hartini usai penyaluran sembako bagi para pelaku usaha kreatif di Polres Lamtim, Kamis (2/7). Kadis Pariwisata Kabupaten Lampung Timur Junaidi Abdul Muin menyatakan, rencananya destinasi wisata yang akan dibuka adalah wisata alam. Sementara, untuk wisata kolam renang dan karaoke masih belum boleh dibuka. “Rencananya, pekan depan destinasi wisata Lamtim akan dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dan CHS,”terang Junaidi. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait