Catat! Sejumlah Tempat Usaha Ini Dilarang Buka Saat Ramadhan

Jumat 01-04-2022,08:22 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 800/ 497/III. 20/2022 yang ditujukan kepada pemilik/pimpinan diskotik, Pub, Bar, Karaoke, dan sejenisnya, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard, restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan sebagainya. Dalam SE yang dikeluarkan 31 Maret itu, Eva mengatakan bahwa dasar pengeluaran  SE tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. Di mana, kata Eva, dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1443 H ada dua permintaan yang dimintanya kepada para pengusaha yang dituju. Pertama, menutup tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan selama ramadhan dan malam hari raya idul fitri 1443 H (H-2 s.d H+3). Kedua, khusus kepada pimpinan/pemilik rumah makan, cafe, restoran, Eva meminta tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup menggunakan tirai). Kemudian, jika melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sangsi pidana dalam pasal 69 Perda nomor 03 tahun 2017. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait