radarlampung co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung membongkar sejumlah kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019. Pembongkaran kotak suara tersebut dalam rangka mengumpulkan data Daftar Pemilih Khusus (DPK) guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Hal tersebut menurutnya merujuk pada Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. \"Pengambilan form A. Daftar Pemilih Kecamatan pemilu 2019, selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan kepala daerah Tahun 2020, \" ujarnya, Selasa (16/7). Diketahui, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el. Setelah DPK siap, sambung Fery, akan dilakukan penginputan data ke Sistem Data Pemilih (Sidalih). Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk menjadi dasar DPT pada Pilwakot tahun depan. \"Ya untuk datanya bisa diketahui setelah penginputan,” kata dia. Terpisah Anggota Bawaslu Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terkait pembukaan kota suara hasil pleno 2019 tersebut, untuk memastikan bahwa dokumen yang diambil adalah Model A.DPK-KPU untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan. \"Karena data tersebut akan disandingkan dengan data DPT untuk mengecek ada tidaknya kegandaan data pemilih. Karena akan dijadikan bahan/sumber utama dalam penyusunan pendaftaran pemilih untuk Pilkada 2020,\" ungkapnya. (abd/wdi)
Mutakhirkan Daftar Pemilih Khusus, KPU Bandarlampung Buka Kotak Suara
Selasa 16-07-2019,20:03 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :